Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN LOKASI
(1) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS dilakukan pada lahan kritis di dalam dan/atau diluar Kawasan Hutan. (2) Penanaman Rehabilitasi DAS pada lahan kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pemegang IPPKH, pada wilayah DAS yang sama atau pada wilayah DAS yang lain dengan lokasi IPPKH; dan b. Pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan, pada wilayah DAS yang sama atau pada wilayah DAS yang lain dengan lokasi lahan pengganti. (3) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di dalam Kawasan Hutan dengan ketentuan: a. belum/tidak dibebani izin pemanfaatan dan penggunaan Kawasan Hutan; b. tidak berada di dalam wilayah kerja Perum Perhutani; dan/atau c. dapat dilakukan pada lokasi Izin usaha Pemanfatan Hutan Kemasyarakatan, Hak Pengelolaan Hutan Desa, dan Hutan Adat. (4) Calon lokasi Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar Kawasan Hutan dengan ketentuan:
a. ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut; b. lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota; dan/atau c. Ruang Terbuka Hijau, berupa fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas khusus; dan d. Hutan Kota. (5) Fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c termasuk fasilitas yang terdapat di areal komplek militer.
