PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 42
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) Direktur Jenderal melakukan: a. pembatalan lokasi penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b atas nama Menteri; dan b. penyampaian rekomendasi pencabutan IPPKH dan/atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c kepada pejabat eselon I yang menangani urusan planologi kehutanan.
