PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 41
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut- turut, masing-masing untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh kepala BPDASHL. (3) Dalam hal pemegang IPPKH atau Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan tetap tidak menjalankan penanaman setelah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala BPDASHL merekomendasikan pembatalan lokasi penanaman kepada Direktur Jenderal.
