Pasal 43
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pemegang IPPKH yang telah mengajukan permohonan calon lokasi penanaman namun belum diterbitkan surat perintah verifikasi sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penetapan lokasi penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. b. Surat perintah verifikasi yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan pelaksanaan verifikasi dan penyampaian hasil verifikasi paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. c. Lokasi penanaman yang telah ditetapkan namun belum disusun rancangan kegiatan penanaman sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, penyusunan rancangan kegiatan penanaman dan pelaksanaan penanaman harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. d. rancangan kegiatan penanaman yang telah disusun dan disahkan namun belum dilaksanakan penanaman sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, pelaksanaan penanaman dapat mengacu pada rancangan kegiatan penanaman yang telah disahkan. e. penilaian keberhasilan tanaman terhadap pelaksanaan yang dilakukan sebelum peraturan Menteri ini diundangkan, dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL pada saat rancangan kegiatan penanaman disahkan. f. Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah pada lokasi penanaman yang telah ditetapkan:
lokasi yang telah dilakukan penanaman dapat dilakukan penilaian dan diserahterimakan; dan
lokasi penanaman dipindahkan ke lokasi lain untuk lokasi yang belum dilakukan penanaman.
