Pasal 36
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Direktur Jenderal menyerahkan hasil penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a kepada Pemangku/Pengelola Kawasan atau instansi/lembaga yang bertanggung jawab untuk pengelolaan lebih lanjut yang dituangkan dalam Berita Acara penyerahan hasil penanaman. (2) Pemangku/Pengelola Kawasan atau instansi/lembaga yang bertanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Balai Besar/Balai Konservasi Sumber daya Alam pada Kawasan Pelestarian Alam/Kawasan Suaka Alam;
b. Kepala Balai Besar/Balai Taman Nasional pada Kawasan Taman Nasional; c. Kepala Dinas/instansi yang mengurusi Taman Hutan Raya pada Kawasan Taman Hutan Raya; d. Kepala Dinas/instansi yang mengurusi kawasan dimaksud pada Kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL); e. Pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus; dan f. Kepala KPH pada kawasan yang telah terbentuk KPH. (3) Berita Acara serah terima hasil penanaman dari Direktur Jenderal kepada Pemangku/Pengelola Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
