Pasal 35
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Berdasarkan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Direktur Jenderal melakukan: b. klarifikasi; atau c. menyatakan keberhasilan atau ketidakberhasilan rehabilitasi DAS. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemaparan oleh ketua tim penilai atau pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan. (3) Dalam hal Direktur Jenderal menyatakan: a. Rehabilitasi DAS berhasil, Direktur Jenderal bersama dengan pemegang IPPKH atau pemegang
Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan menandatangani Berita Acara penyerahan hasil penanaman; atau b. Rehabilitasi DAS tidak berhasil, Direktur Jenderal memerintahkan kepada pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan untuk melakukan pemeliharaan lanjutan terhadap hasil tanaman sampai dinyatakan berhasil. (4) Rehabilitasi DAS yang berhasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan salah satu syarat dalam perpanjangan dan pengembalian IPPKH. (5) Berita Acara penyerahan hasil penanaman dari pemegang IPPKH kepada Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
