PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 37
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PELAPORAN
(1) Pembinaan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan kepala Dinas Provinsi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit berupa pemberian pedoman penanaman dan bimbingan teknis penanaman.
