PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 32
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh kepala BPDASHL setempat. (3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh Pejabat Struktural Dinas Provinsi setempat. (4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas unsur: a. Dinas Provinsi; b. Pemangku/Pengelola Kawasan; c. BPDASHL; dan d. terkait lainnya.
