PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 31
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Terhadap permohonan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Direktur Jenderal menugaskan Direktur untuk melakukan penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS. (2) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur atas nama Direktur Jenderal membentuk tim penilai. (3) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disupervisi oleh Direktur yang dikoordinasikan oleh Kepala Sub Direktorat yang menangani Penanaman Rehabilitasi DAS.
