PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 30
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan mengajukan permohonan penilaian keberhasilan penanaman kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah selesai dilaksanakannya
pemeliharaan II dan dilengkapi: a. rancangan kegiatan penanaman; dan b. laporan pelaksanaan penanaman.
