PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 33
BAB 4 — PENILAIAN KEBERHASILAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1),
dilakukan terhadap: a. realisasi luas efektif penanaman; dan b. jumlah tanaman per hektar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian keberhasilan Penanaman Rehabilitasi DAS dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan mengenai penilaian keberhasilan RHL.
