PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 25
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Pelaksanaan penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Kota, lahan yang dibebani hak milik yang berfungsi lindung dan Ruang Terbuka Hijau dengan ketentuan jumlah tanaman paling sedikit 400 (empat ratus) batang/hektar.
