PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Penanaman Rehabilitasi DAS di luar Kawasan Hutan dilakukan pada: a. Hutan Kota. b. Ruang Terbuka Hijau; c. ekosistem Mangrove, Sempadan Pantai, sempadan sungai, sempadan danau, dan lahan bergambut; dan/atau d. lahan hak milik yang diutamakan berfungsi lindung, sesuai rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
