PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Penanaman Rehabilitasi DAS pada kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam dilaksanakan melalui pemulihan ekosistem dengan cara rehabilitasi.
