PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Penanaman Rehabilitasi DAS pada areal Sempadan Pantai, dilakukan dengan ketentuan: a. lokasi penanaman paling dekat 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat yang bukan termasuk habitat/ekosistem Mangrove; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 1.100 (seribu seratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
