PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
Penanaman Rehabilitasi DAS pada Hutan Mangrove yang berada di dalam dan di luar kawasan hutan, dilakukan dengan ketentuan: a. paling sedikit 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai; dan b. jumlah tanaman paling sedikit 3.300 (tiga ribu tiga ratus) batang/hektar dengan jenis tanaman sesuai kondisi lahan setempat.
