Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
(1) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibuat dalam bentuk matriks paling sedikit memuat: a. luas dan tata waktu penyelesaian penanaman; dan b. pemeliharaan tanaman secara keseluruhan. (2) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi peta rencana penanaman tahunan dengan skala paling kecil 1:50.000. (3) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak ditetapkannya lokasi penanaman. (4) Rencana penanaman tahunan disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
