PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
(1) Pemegang IPPKH dan pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar
Kawasan Hutan, wajib menyusun rencana penanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. (2) Rencana Penanaman Rehabilitasi DAS, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana penanaman tahunan; dan b. rancangan kegiatan penanaman.
