PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-59-menlhk-setjen-kum-1-10-2019 Tahun 2019 tentang PENANAMAN DALAM...
Pasal 13
BAB 3 — PELAKSANAAN PENANAMAN DALAM RANGKA REHABILITASI DAERAH ALIRAN SUNGAI
(1) Penyusunan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disahkan oleh direktur/pimpinan pemegang IPPKH atau pemegang Keputusan Menteri tentang Pelepasan Kawasan Hutan akibat tukar menukar Kawasan Hutan. (2) Rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada: a. Direktur; b. kepala Dinas Provinsi; c. kepala BPDASHL; dan d. Pemangku/Pengelola Kawasan.
(3) Dalam hal terjadi perubahan rencana penanaman tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Direktur, kepala Dinas Provinsi, kepala BPDASHL, dan Pemangku/Pengelola Kawasan.
