Pasal 9
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus melaksanakan kegiatan yang dipersyaratkan pada standar kompetensi teknis sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. (2) Peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c harus: a. memiliki angka kredit minimal 50% (lima puluh per seratus) dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan diatasnya; dan b. melakukan kegiatan yang dipersyaratkan pada standar kompetensi teknis sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), peserta uji kompetensi harus memenuhi persyaratan lain untuk dapat diangkat dalam jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
