Pasal 10
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Calon peserta uji yang berasal dari unit kerja lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9, diusulkan oleh pimpinan unit kerja calon peserta kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
(2) Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melakukan verifikasi terhadap usulan calon peserta uji. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar penetapan calon peserta uji. (4) Penetapan calon peserta uji sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Badan cq. Pusat Perencanaan Pengembangan Sumber Daya Manusia Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk dilakukan uji kompetensi.
