Pasal 11
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Calon peserta uji kompetensi yang berasal dari kementerian/lembaga pemerintah lainnya atau organisasi perangkat daerah tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dan huruf c yang telah memenuhi persyaratan mengajukan usulan kepada pimpinan unit kerja calon peserta. (2) Usulan calon peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menduduki jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat terampil dan tingkat ahli pertama dan muda diverifikasi dan ditetapkan sebagai peserta uji kompetensi oleh pimpinan unit kerja. (3) Usulan calon peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menduduki jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli madya, diverifikasi oleh pimpinan unit kerja dan diajukan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk ditetapkan sebagai peserta uji kompetensi. (4) Penetapan peserta uji kompetensi oleh Biro Kepegawaian dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pimpinan unit kerja.
