PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 12
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Peserta uji kompetensi yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (4) diusulkan oleh pimpinan unit kerja kepada Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi serta Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan uji kompetensi.
