PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 13
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
Penyelenggaraan uji kompetensi dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada setiap jenjang jabatan.
