Pasal 14
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Penyelenggaraan uji kompetensi pengendali dampak lingkungan dilaksanakan pada: a. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau b. lingkup Kementerian/Lembaga Non Pemerintah Kementerian lainnya di luar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau c. lingkup Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota. (2) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi. (3) Pelaksanaan uji kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan: a. lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan oleh Lembaga Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan b. lingkup kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya di luar Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi yang dibentuk oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian; c. lingkup Organisasi Perangkat Daerah tingkat Propinsi atau Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri. (4) Dalam hal lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c belum terbentuk, maka penyelenggaraan uji kompetensi dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga pemerintah non kementerian lainnya atau instansi lingkungan hidup tingkat propinsi atau kabupaten/kota yang bekerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
