PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 15
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Pelaksanaan uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dilakukan oleh asesor kompetensi yang memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku dan dapat dibantu oleh tenaga ahli di bidang pengendalian dampak lingkungan. (2) Asesor kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. menyusun materi uji; b. melakukan uji; dan c. mengolah dan merekomendasikan hasil uji. (3) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode: a. verifikasi portofolio; b. tes tertulis; c. tes lisan; d. wawancara; dan/atau e. simulasi/demonstrasi.
