PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 16
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Peserta yang dinyatakan kompeten jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan diberikan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua lembaga sertifikasi yang melakukan uji kompetensi terhadap jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan. (3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
