PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 17
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada peserta yang lulus uji kompetensi dengan salinan disampaikan kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi atau Instansi Kepegawaian Daerah. (2) Salinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai kelengkapan persyaratan pengangkatan jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan atau kenaikan jenjang dalam jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan setingkat lebih tinggi.
