PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 18
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten, diberikan kesempatan untuk mengulang uji kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang dinyatakan belum kompeten paling banyak 1 (satu) kali pada periode uji kompetensi berikutnya. (2) Peserta yang telah mengikuti uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup sebanyak 2 (dua) kali pada jenjang jabatan yang sama dan dinyatakan belum kompeten hanya dapat mengikuti kembali uji kompetensi jabatan fungsional pengendali
dampak lingkungan hidup sebanyak 1 (satu) kali dengan rekomendasi Sekretaris Direktorat Jenderal, pimpinan unit kerja pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau pemerintah daerah.
