PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 19
BAB 4 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan dibebankan pada: a. anggaran pendapatan belanja negara; b. anggaran pendapatan belanja daerah; dan/atau c. sumber pendanaan lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
