PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 20
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan uji kompetensi oleh lembaga sertifikasi oleh Pusat Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia bersama dengan Sekretaris Direktorat Jenderal. (2) Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui penerapan standar kompetensi dan pelaksanaan kegiatan uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan. (3) Hasil monitoring dan evaluasi dituangkan dalam laporan yang dibuat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan disampaikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (4) Hasil monitoring dan evaluasi dijadikan sebagai bahan kaji ulang standar kompetensi.
