Pasal 8
BAB 3 — UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Peserta uji kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan meliputi: a. pegawai negeri sipil yang akan diangkat pertama kali pada jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan; b. pegawai negeri sipil dari jabatan lain yang akan pindah jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan; atau c. pejabat fungsional pengendali dampak lingkungan yang akan naik jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi. (2) Peserta uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; b. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian lainnya di luar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; atau
c. Organisasi Perangkat Daerah tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota.
