Pasal 7
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi: a. kompetensi inti; dan b. kompetensi pilihan. (2) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, wajib dimiliki oleh pengendali dampak lingkungan sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki. (3) Kompetensi pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipilih sesuai dengan minat dan keahliannya sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan:
a. paling sedikit 2 (dua) unit kompetensi pilihan untuk jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keterampilan; dan b. paling sedikit 3 (tiga) unit kompetensi pilihan untuk jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keahlian. (4) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
