PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 6
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi: a. integritas; b. kemampuan menghadapi perubahan; c. perencanaan yang terorganisasi; d. kerjasama; e. kepemimpinan; f. berpikir analitis; g. kemampuan berkomunikasi; h. membangun relasi; dan i. tanggap terhadap pengaruh sosial budaya (2) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap jenjang jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
