PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-56-menlhk-setjen-kum-1-11-2017 Tahun 2017 tentang Standar dan Uji...
Pasal 5
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan digunakan sebagai: a. pedoman dalam penyusunan materi uji kompetensi untuk pengangkatan pertama, alih tugas, penyesuaian (inpassing) pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional pengawas lingkungan hidup dan kenaikan jenjang jabatan pengendali dampak lingkungan; b. pedoman dalam penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi; dan c. pedoman dalam pembinaan dan peningkatan kinerja pengendali dampak lingkungan. (2) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kompetensi manajerial; dan b. kompetensi teknis.
