Pasal 4
BAB 2 — STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN
(1) Standar kompetensi jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan sebagai dasar dilakukan pengemasan kompetensi disesuaikan dengan jenjang jabatan pengendali dampak lingkungan. (2) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jabatan jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keterampilan; dan b. jabatan pengendali dampak lingkungan tingkat keahlian. (3) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan pemula;
b. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan terampil; c. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan mahir; dan d. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan penyelia. (4) Jenjang jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan tingkat keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi: a. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli pertama; b. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli muda; c. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli madya; dan d. jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan ahli utama.
