PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ARSIP...
Pasal 8
BAB 3 — PENATAAN ARSIP VITAL
Penataan Arsip Vital dilakukan melalui tahapan: a. verifikasi;
b. pemeriksaan; c. penyusunan Daftar Arsip Vital; d. tunjuk silang; e. pelabelan; dan f. penempatan Arsip.
