Pasal 7
BAB 2 — IDENTIFIKASI ARSIP VITAL
(1) Inventarisasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a dilakukan dengan cara: a. menyampaikan formulir pendataan Arsip Vital; dan/atau b. pendataan langsung Arsip Vital; (2) Penyampaian formulir pendataan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Kepala Biro Umum selaku Ketua Tim Identifikasi Arsip Vital kepada Unit Kerja. (3) Pendataan langsung Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan kunjungan pada Unit Kerja oleh Tim Identifikasi Arsip Vital. (4) Formulir pendataan Arsip Vital yang disampaikan oleh Kepala Biro Umum selaku Ketua Tim Identifikasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi oleh Kepala Unit Kerja dan selanjutnya disampaikan kembali kepada Kepala Biro Umum selaku Ketua Tim Identifikasi Arsip Vital. (5) Format formulir pendataan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
