Pasal 6
BAB 2 — IDENTIFIKASI ARSIP VITAL
(1) Untuk memudahkan identifikasi Arsip Vital, Sekretaris Jenderal membentuk Tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Kepala Biro Umum dengan anggota terdiri atas pejabat yang mewakili: a. unit pusat kearsipan; b. unit yang mempunyai fungsi di bidang hukum; c. unit yang mempunyai fungsi di bidang keuangan; d. unit yang mempunyai fungsi di bidang kepegawaian dan organisasi; dan e. unit yang mempunyai fungsi di bidang pengawasan. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan inventarisasi Arsip Vital;
b. melakukan Identifikasi jenis Arsip Vital; c. menyusun Daftar Jenis Arsip Vital; dan d. mengusulkan penetapan Daftar Jenis Arsip Vital kepada Sekretaris Jenderal. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Unit Kerja yang menghasilkan Arsip Vital.
