PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ARSIP...
Pasal 5
BAB 2 — IDENTIFIKASI ARSIP VITAL
(1) Hasil Identifikasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam Daftar Jenis Arsip Vital. (2) Daftar Jenis Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan klasifikasi fasilitatif dan klasifikasi substantif. (3) Daftar Jenis Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan kepada Sekretaris Jenderal untuk ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal. (4) Format Daftar Jenis Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
