Pasal 19
BAB 5 — PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN ARSIP VITAL
(1) Penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan berdasarkan tingkatan luasan dampak kerusakan, terdiri atas: a. bencana berskala besar; dan b. bencana berskala kecil. (2) Pelaksanaan penyelamatan Arsip Vital dari bencana berskala besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan membentuk tim penyelamatan Arsip yang ditetapkan oleh Menteri dan berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik INDONESIA. (3) Pelaksanaan penyelamatan Arsip Vital dari bencana berskala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Unit Kearsipan yang terkena bencana dan berkoordinasi dengan Unit Pusat Kearsipan. (4) Penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prosedur: a. mengevakuasi Arsip Vital yang terkena bencana dan memindahkan ke tempat yang lebih aman; b. mengidentifikasi jenis Arsip Vital yang mengalami kerusakan, jumlah dan tingkat kerusakannya dengan mengacu pada Daftar Arsip Vital; dan c. memulihkan kondisi (recovery) fisik Arsip Vital (rehabilitasi fisik Arsip Vital) dan tempat penyimpanan Arsip Vital rekonstruksi bangunan.
