PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ARSIP...
Pasal 18
BAB 5 — PENYELAMATAN DAN PEMULIHAN ARSIP VITAL
Penyelamatan dan Pemulihan Arsip Vital dilakukan untuk menjaga Arsip dari kerusakan yang disebabkan oleh: a. bencana alam terdiri atas gempa bumi, banjir, tsunami, perembesan air laut, longsor, kebakaran, letusan gunung berapi, badai, atau bencana lainnya; b. faktor manusia terdiri atas perang, sabotase, pencurian, penyadapan atau unsur kesengajaan dan kelalaian manusia; atau c. faktor alam terdiri atas air, serangga atau binatang pengerat, debu, bahan kimia, cahaya, suhu, dan kelembaban.
