Pasal 17
BAB 4 — PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN ARSIP VITAL
(1) Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi: a. pengamanan fisik Arsip Vital; dan b. pengamanan informasi dan layanan penggunaan Arsip Vital. (2) Pengamanan fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menggunakan sistem keamanan ruang penyimpanan Arsip seperti pengaturan akses, pengaturan ruang simpan, dan penggunaan sistem alarm; b. menempatkan Arsip Vital pada tingkat ketinggian yang bebas dari banjir; c. menggunakan struktur bangunan tahan gempa bumi dan lokasi yang tidak rawan bencana; dan d. menggunakan ruangan tahan api yang dilengkapi dengan peralatan alarm dan alat pemadam kebakaran. (3) Pengamanan informasi dan layanan penggunaan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. membubuhkan kode rahasia pada Arsip Vital yang memuat informasi rahasia; dan b. menjamin Arsip Vital hanya digunakan oleh orang yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
