Pasal 16
BAB 4 — PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN ARSIP VITAL
(1) Pelindungan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan metode: a. duplikasi (copy back up); b. pemencaran (dispersal); dan c. penyimpanan khusus (vaulting). (2) Duplikasi (copy back up) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan digitalisasi atau
yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang. (3) Pemencaran (dispersal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyimpan duplikasi Arsip di Unit Pusat Kearsipan dan asli Arsip Vital tetap disimpan di Unit Kerja yang menghasilkan Arsip Vital. (4) Penyimpanan khusus (vaulting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan penyimpanan pada sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).
