PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ARSIP...
Pasal 15
BAB 4 — PELINDUNGAN DAN PENGAMANAN ARSIP VITAL
(1) Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital dilakukan untuk menjaga Arsip dari kerusakan. (2) Pelindungan dan Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Arsiparis atau Pengelola Arsip di Unit Kerja.
