PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ARSIP...
Pasal 12
BAB 3 — PENATAAN ARSIP VITAL
Tunjuk silang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d dilakukan apabila: a. terjadi perubahan nama orang atau organisasi atau wilayah; b. berkas Arsip Vital yang memiliki lampiran tetapi berbeda media sehingga penyimpanannya berbeda; atau c. memiliki keterkaitan dengan berkas lain.
