PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-9-2019 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN ARSIP...
Pasal 13
BAB 3 — PENATAAN ARSIP VITAL
(1) Pelabelan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf e dilakukan dengan menempelkan label pada sarana penyimpanan Arsip. (2) Ketentuan mengenai teknik pelabelan pada sarana penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
