PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM...
Pasal 6
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5, Penanggung jawab Program mengesahkan Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Lainnya, yang ditetapkan KPA. (2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat : a. dasar hukum pemberian Bantuan Lainnya; b. tujuan penggunaan Bantuan Lainnya; c. pemberi bantuan Bantuan Lainnya; d. persyaratan penerima Bantuan Lainnya; e. bentuk Bantuan Lainnya; f. alokasi anggaran dan rincian jumlah Bantuan Lainnya; g. tata kelola pencairan dana Bantuan Lainnya; h. penyaluran Bantuan Lainnya; i. pertanggungjawaban Bantuan Lainnya; j. ketentuan perpajakan; dan k. sanksi.
