PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-55-menlhk-setjen-kum-1-6-2016 Tahun 2016 tentang PEDOMAN UMUM...
Pasal 5
BAB 5 — PELAKSANAAN
(1) Pengalokasian anggaraan Bantuan Lainnya dilaksanakan sesuai peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dialokasikan dalam bentuk Akun Belanja Barang Lainnya untuk diserahkan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, lembaga pemerintah daerah, dan/atau lembaga non pemerintah. (3) Tata cara pengalokasian anggaran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Anggaran Bantuan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DIPA Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
