Pasal 7
BAB 6 — PENCAIRAN
(1) Pencairan Bantuan Lainnya ditetapkan oleh PA dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap. (2) Penentuan pencairan secara sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPA dengan mempertimbangkan jumlah dana dan waktu pelaksanaan kegiatan. (3) Pencairan dana Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh KPA dalam bentuk uang yang diberikan kepada
perseorangan dilaksanakan secara sekaligus berdasarkan Surat Keputusan. (4) Pencairan dana Bantuan Lainnya dapat dilakukan sekaligus atau bertahap berdasarkan Surat Keputusan dan perjanjian kerjasama antara penerima Bantuan Lainnya yang ditetapkan oleh KPA dengan PPK. (5) Perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat : a. hak dan kewajiban kedua belah pihak; b. jumlah bantuan yang diberikan; c. tata cara dan syarat penyaluran; d. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Lainnya untuk menggunakan bantuan sesuai rencana yang telah disepakati; e. pernyataan kesanggupan penerima Bantuan Lainnya untuk menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan ke Kas Negara; f. Sanksi; g. melaporkan penggunaan dana secara berkala kepada PPK; dan h. penyampaian laporan pertanggungjawaban kepada PPK setelah pekerjaan selesai atau akhir tahun anggaran.
